Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita memantapkan
terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari sebuah sistem operasi
yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) Pembahasan
dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih
dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka –
PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan
bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
- Pelurusan atas persepsi keliru
PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep
tersebut.
- Apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
- Pelurusan atas persepsi bahwa
para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
- Pelurusan atas persepsi bahwa
PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
- Pelurusan atas persepsi bahwa
PLB wajib disebarluaskan.
- Pelurusan atas persepsi bahwa
saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih
menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah
'' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari
tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan
''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar
(Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama:
hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak
Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui
peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI
merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan,
seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan
hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya
tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari
Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi,
sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI
memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum?
Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883
dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan.
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at lunak:
·
Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan
programnya untuk tujuan apa saja.
·
Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari
bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
·
Kebebasan 2. Kebebasan untuk
menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat
membantu sesama anda.
·
Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan
kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua
menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat
juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.
Aneka Ragam HaKI
·
Hak Cipta (Copyright). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Paten (Patent). Berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah
karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak
cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
·
Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan.
·
Rahasia Dagang (Trade Secret). Menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Contoh: rahasia dari formula Parfum.
·
Service Mark . Adalah
kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis
untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.
Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark
untuk identitasnya. Contoh: ''Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah''.
·
Desain Industri. Berdasarkan pasal 1 ayat
1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
Ayat 1: Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Ayat 2: Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
·
Indikasi Geografis. Berdasarkan pasal 56
ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda
yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Freeware
Istilah `` freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan peningkatan pemanfaatan dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan Perangkat Lunak Sumber Terbuka (PLST) – Open Source Software (OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan sebagai PLST, walau pun sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara kedua pendekatan tersebut. Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan hal fundamental kebebasan, sedangkan PLST lebih mengutamakan kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
·
Free Redistribution
·
Source Code
·
Derived Works
·
Integrity of the Authors Source Code
·
No Discrimination Against Persons or Groups
·
No Discrimination Against Fields of Endeavor
·
Distribution of License
·
License Must Not Be Specific to a Product
·
License Must Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
·
Support/seller, pendapatan diperoleh dari
penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
·
Loss leader, suatu produk Open Source gratis
digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
·
Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya
menjual perangkat keras yang menggunakan program open source untuk menjalankan
perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
·
Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku,
perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open
Source, misal penerbitan buku O Reilly.
·
Service Enabler, perangkat lunak Open Source
dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang
menghasilkan uang.
·
Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan
penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
·
Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai
siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi
produk open Source.
·
Software Franchising, ini merupakan model
kombinasi antara brand licensing dan support/seller.
Copyleft
Copyleft adalah pelesatan dari copyright (Hak Cipta). Copyleft merupakan PLB yang turunannya tetap merupakan PLB. Contoh lisensi copyleft ialah adalah GNU/GPL General Public License. Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas non-copyleftdibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.
Ilustrasi Lisensi
GNU/GPL bukan merupakan satu-satunya lisensi copyleft. Terdapat banyak lisensi lainnya seperti:
·
Lisensi Apache
·
Lisensi Artistic
·
Lisensi FreeBSD
·
Lisensi OpenLDAP
serta masih banyak lisensi lainnya
Tantangan
Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Ini menyulitkan penulisan driver bebas agar Linux dan XFree86 dapat mendukung perangkat keras baru tersebut. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.
Pustaka Tidak Bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas. Fitur menarik dari pustaka tersebut merupakan umpan; jika anda menggunakannya; anda akan terperangkap, karena program anda tidak akan menjadi bagian yang bermanfaat bagi sistem operasi bebas. Jadi, kita dapat memasukkan program anda, namun tidak akan berjalan jika pustaka-nya tidak ada. Lebih parah lagi, jika program tersebut menjadi terkenal, tentunya akan menjebak lebih banyak lagi para pemrogram.
Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga baru-baru ini, kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.
Dokumentasi Bebas
Perangkat lunak bebas seharusnya dilengkapi dengan dokumentasi bebas pula. Sayang sekali, dewasa ini, dokumentasi bebas merupakan masalah yang paling serius yang dihadapi oleh masyarakat perangkat lunak bebas
Rangkuman
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa perangkat lunak bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Suatu perangkat lunak dapat dimasukkan dalam kategori perangkat lunak bebas bila setiap orang memiliki kebebasan tersebut. Hal ini berarti, setiap pengguna perangkat lunak bebas dapat meminjamkan perangkat lunak yang dimilikinya kepada orang lain untuk dipergunakan tanpa perlu melanggar hukum dan disebut pembajak. Kebebasan yang diberikan perangkat lunak bebas dijamin oleh copyleft, suatu cara yang dijamin oleh hukum untuk melindungi kebebasan para pengguna perangkat lunak bebas. Dengan adanya copyleft maka suatu perangkat lunak bebas beserta hasil perubahan dari kode sumbernya akan selalu menjadi perangkat lunak bebas. Kebebasan yang diberikan melalui perlindungan copyleft inilah yang membuat suatu program dapat menjadi perangkat lunak bebas.
Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan perangkat lunak bebas adalah karena serbaguna dan efektif dalam keanekaragaman jenis aplikasi. Dengan pemberian kode-sumber-nya, perangkat lunak bebas dapat disesuaikan secara khusus untuk kebutuhan pemakai. Sesuatu yang tidak mudah untuk terselesaikan dengan perangkat lunak berpemilik. Selain itu, perangkat lunak bebas didukung oleh milis-milis pengguna yang dapat menjawab pertanyaan yang timbul karena permasalahan pada penggunaan perangkat lunak bebas.
Rujukan
[UU2000030] 2000 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang..
[UU2000031] 2000 . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
[UU2000032] 2000 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
[UU2001014] 2001 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
[UU2001015] 2001 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[UU2002019] 2002 . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
[WEBFSF1991a] 1991 . GNU General Public License – http://gnui.vLSM.org/ licenses/ gpl.txt. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001a] 2001 . Definisi Perangkat Lunak Bebas – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ free-sw.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBFSF2001b] 2001 . Frequently Asked Questions about the GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gpl-faq.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBHuham2005] 2005 . Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/ article/ archive/ 2. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBRamelan1996] RahardiRamelan1996 . Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBSamik2003a] RahmatMSamik-Ibrahim2003 . Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf. vLSM.org. Pamulang . Diakses 29 Mei 2006.
[WEBStallman1994a] RichardMStallman1994 . Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ why-free.id.html. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWiki2005a] 2005 . Intellectual property – http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property. Diakses 29 Mei 2006.
[WEBWIPO2005] 2005 . About Intellectual Property – http://www.wipo.int/ about-ip/ en/. Diakses 29 Mei 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar